Senin, 19 Maret 2012

Tugas PKN : Makalah Tentang Komisi Kebenaran Dan Rekonsiliasi (*KKR)




KOMISI KEBENARAN DAN REKONSILIASI







Oleh :
HUSEIN ABDUL MAJID







I.  Pendahuluan
Setiap manusia yang lahir di dunia ini pasti memiliki Hak Asasi Manusia yang melekat di dalam dirinya sebagai anugrah Tuhan YME. Hak-hak yang sangat penting itu harus di hargai, di hormati, dan tidak boleh diganggu oleh siapapun dengan alasan apapun itu. Apalagi Negara kita adalah Negara yang menganut asas demokrasi serta berpegang teguh pada hukum negri, dengan kata lain seharusnya pemerintahpun juga menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia setiap warga Negara.
Pada umumnya, Hak Asasi Manusia harus dijunjung tinggi, oleh Negara, pemerintah, aparat ( sebagai penegak ), hokum, dan terutama yang paling penting adalah setiap warga masyarakat. Untuk itu marilah kita bersama sama menyadari betul kondisi egara kita yang memprihatinkan, juga menjauhi sejauh jauhnya pelanggaran HAM sekecil apapun. 

II. Pembahasan
Kita akan membahas bersama-sama mengenai salah satu lembaga perlindungan HAM yang berada di Indonesia yaitu Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi atau yang di singkat KKR.
v  Apakah Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi itu?
v  Apakah ciri-ciri umum Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi?
v  Apa saja fungsi lembaga tersebut?
Mari kita bahas dengan seksama pertanyaan-pertanyaan tersebut.

A.    Pengertian
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) merupakan suatu lembaga yang melakukan penyelesaian dan perlindungan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia. Lembaga KKR menyelesaikan kasus pelanggaran yang berat melalui Komisi Kebenaran yang dibentuk berdasarkan Undang-undang. Komisi ini akan dibentuk dan ditetapkan oleh Undang-undang yang dimaksudkan sebagai Lembaga Ekstra Yudicial.
Lembaga ini didasari Undang Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Lembaga tersebut di khususkan untuk megatasi masalah pelanggaran HAM pada masa lalu.

B.     Ciri-ciri umum
Lembaga perlindungan HAM ini memiliki ciri-ciri umum seperti :
Ø  Memfokuskan kejahatan-kejahatan pada masa lalu.
Hal ini dikarenakan
Ø  Tujuannya adalah mendapatkan gambaran yang komprehensif mengenai kejahatan HAM, tidak terpancang pada satu masalah saja. 
Ø  Memiliki kewenangan untuk mengakses informasi ke lembaga apa pun, dan mengajukan perlindungan untuk mereka yang memberikan kesaksian.
Ø  Masa berlakunya terbatas, dan berakhir setelah laporan selesai

C.     Tugas dan Fungsi
ž  Membentuk KKR Propinsi;
ž  Menerbitkan buku putih berisi visi, misi dan program kerja serta segera menyosialisasikannya;
ž  Menerima laporan dan melakukan inventarisasi semua kejadian pelanggaran terhadap HAM;
ž  Menyusun skala prioritas penanganan kasus pelanggaran berat terhadap HAM
ž  Merumuskan kompensasi dan rehabilitasi terhadap korban;
ž  Merumuskan upaya rekonsiliasi yang kondusif dan berkesinambungan;
ž  Melakukan prediksi ke depan akan kemungkinan terjadinya konflik di masyarakat yang mengarah pada pelanggaran terhadap HAM dan upaya-upaya pencegahannya.
Sedangkan fungsi dari Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi ini, antara lain :
ž  Membantu pemerintah di dalam mengungkap hal ikhwal terjadinya konflik dan kemungkinan terjadinya pelanggaran terhadap HAM;
ž  Membantu pemerintah di dalam membangun rekonsiliasi di masyarakat, baik secara sosial-horisontal maupun struktural-vertikal

D. Tujuan
Komisi Kebenaran dan Rekonsasiiliasi mempunyai tujuan yang digunakan sebagai pedoman berdirinya lembaga ini. Tujuan semua lembaga HAM pada dasarnya ialah sama, hanya berbeda sedikit saja. Tujuan KKR tersebut adalah menegakkan kebenaran tentang HAM dengan mengungkapakan semua kasus kasus pelanggaran Hak asasi Manusia yang terjadi pada masa lalu.
Pada Komisi Kenbenaran dan Rekonsiliasi, mengatasi dan mengungkap kasus HAM pada masa  lalu. Hal ini disebabkan karena kasus HAM yang tejadi pada masa  sekarang masih diatasi oleh pengadilan HAM sendiri, oleh karena itu maka komisi kebenaran dan rekonsiliasi mengatasi kasus HAM yang berlarut larut hingga tak terselesaikan berwaktu waktu.

D.    Kesimpulan
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) memang terbukti cukup berkhasiat dalam menumpas kasus kasus pelanggaran HAM. Diantaranya adalah :
a.Pembantaian 1965/1966 dengan korban kelompok Komunis.
b. Penahanan politik di kamp pulau Buru (1969-1979) dengan korban
kelompok Komunis.
c. Kasus Komando Jihad era 1980-an dengan korban kelompok Islam.
d. Kasus Timor Timur dengan korban warga sipil.
e. Kasus Aceh dengan korban sipil.

Diatas adalah beberapa dari kasus kasus pelanggaran HAM di Indonesia. Tidak hanya di Indonesia saja, ternyata KKR juga terdapat pada Negara lain seperti Bolivia, Uganda, Israel, Afrika Selatan, dll. Kebanyakan dari KKR di Negara lain hanya mengatasi satu masalah pelanggaran HAM yang sangat besar, setelahnya komisi tersebut bubar. Untuk itu, marilah kita mendukung pementasan kasus kasus HAM di Indonesia maupun di Negara lain.

E.       Saran dan Kritik
1.      Saran
Masih banyak kasus kasus pelanggaran HAM di Indonesia yang belum terselesaikan.
Itu merupakan tugas tersendiri bagi KKR, Untuk itu kami memberi saran untuk melaksanakan harapan dari masyarakat Indonesia yaitu penuntasan penyelewengan HAM.
Kami juga berharap juga agar anggota KKR tidak menerima uang suap dari terdakwa sehingga HAM di Indonesia dapat ditegakkan sebagaimana mestinya.
Apa jadinya penegak hukum yang seharusnya menjadi pemecah masalah malah berbalik menjadi pelanggar hukum.
 Sebenarnya jika Indonesia dapat menegakkan HAM, maka keuntungannya akan dirasakan sendiri oleh tuannya yaitu masyarakat Indonesia. Sehingga Indonesia akan menjadi terpandang.
2.      Kritik
KKR bisa dibilang masih tidak mampu menyelesaikan kasus pelanggaran HAM, masih banyak kasus yang belum terselesaikn, entah karena tidak mau mengurusi atau malas mengurusi?. Terutama kasus pelanggaran HAM di Aceh, sebenarnya mana KKR yang selalu melaksanakan keinginan rakyat? Bahkan qanun KKR sampai saat ini belum terwujud. Banyak yang menganggap bahwa qanun KKR tidak perlu menunggu UU KKR N karena
Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA) saja sudah cukup melandasi lahirnya qanun KKR. Tapi tanggapan itu dianggap sebagai angin lalu.


           

Tidak ada komentar:

Posting Komentar