KOMISI
KEBENARAN DAN REKONSILIASI

Oleh :
HUSEIN ABDUL MAJID
I. Pendahuluan
Setiap manusia yang lahir di
dunia ini pasti memiliki Hak Asasi Manusia yang melekat di dalam dirinya
sebagai anugrah Tuhan YME. Hak-hak yang sangat penting itu harus di hargai, di hormati,
dan tidak boleh diganggu oleh siapapun dengan alasan apapun itu. Apalagi Negara
kita adalah Negara yang menganut asas demokrasi serta berpegang teguh pada
hukum negri, dengan kata lain seharusnya pemerintahpun juga menjunjung tinggi
Hak Asasi Manusia setiap warga Negara.
Pada umumnya, Hak Asasi
Manusia harus dijunjung tinggi, oleh Negara, pemerintah, aparat ( sebagai
penegak ), hokum, dan terutama yang paling penting adalah setiap warga
masyarakat. Untuk itu marilah kita bersama sama menyadari betul kondisi egara
kita yang memprihatinkan, juga menjauhi sejauh jauhnya pelanggaran HAM sekecil
apapun.
II. Pembahasan
Kita akan membahas
bersama-sama mengenai salah satu lembaga perlindungan HAM yang berada di
Indonesia yaitu Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi atau yang di singkat KKR.
v Apakah Komisi Kebenaran dan
Rekonsiliasi itu?
v Apakah ciri-ciri umum Komisi
Kebenaran dan Rekonsiliasi?
v Apa saja fungsi lembaga
tersebut?
Mari kita bahas dengan seksama pertanyaan-pertanyaan
tersebut.
A. Pengertian
Komisi Kebenaran dan
Rekonsiliasi (KKR) merupakan suatu lembaga yang melakukan penyelesaian dan
perlindungan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia. Lembaga KKR
menyelesaikan kasus pelanggaran yang berat melalui Komisi Kebenaran yang
dibentuk berdasarkan Undang-undang. Komisi ini akan dibentuk dan ditetapkan
oleh Undang-undang yang dimaksudkan sebagai Lembaga Ekstra Yudicial.
Lembaga ini didasari Undang
Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Pembentukan Komisi Kebenaran dan
Rekonsiliasi (KKR). Lembaga tersebut di khususkan untuk megatasi masalah
pelanggaran HAM pada masa lalu.
B. Ciri-ciri umum
Lembaga perlindungan HAM ini memiliki ciri-ciri umum
seperti :
Ø Memfokuskan
kejahatan-kejahatan pada masa lalu.
Hal ini dikarenakan
Ø Tujuannya adalah mendapatkan
gambaran yang komprehensif mengenai kejahatan HAM, tidak terpancang pada satu
masalah saja.
Ø Memiliki kewenangan untuk
mengakses informasi ke lembaga apa pun, dan mengajukan perlindungan untuk
mereka yang memberikan kesaksian.
Ø Masa berlakunya terbatas,
dan berakhir setelah laporan selesai
C. Tugas dan Fungsi
ž Membentuk KKR Propinsi;
ž Menerbitkan buku
putih berisi visi, misi dan program kerja serta segera
menyosialisasikannya;
ž Menerima laporan dan
melakukan inventarisasi semua kejadian pelanggaran terhadap HAM;
ž Menyusun skala
prioritas penanganan kasus pelanggaran berat terhadap HAM
ž Merumuskan kompensasi dan
rehabilitasi terhadap korban;
ž Merumuskan upaya
rekonsiliasi yang kondusif dan berkesinambungan;
ž Melakukan prediksi
ke depan akan kemungkinan terjadinya konflik di masyarakat yang
mengarah pada pelanggaran terhadap HAM dan upaya-upaya pencegahannya.
Sedangkan fungsi dari Komisi Kebenaran dan
Rekonsiliasi ini, antara lain :
ž Membantu pemerintah di dalam
mengungkap hal ikhwal terjadinya konflik dan kemungkinan terjadinya pelanggaran
terhadap HAM;
ž Membantu pemerintah di dalam
membangun rekonsiliasi di masyarakat, baik secara sosial-horisontal maupun
struktural-vertikal
D. Tujuan
Komisi Kebenaran dan
Rekonsasiiliasi mempunyai tujuan yang digunakan sebagai pedoman berdirinya
lembaga ini. Tujuan semua lembaga HAM pada dasarnya ialah sama, hanya berbeda
sedikit saja. Tujuan KKR tersebut adalah menegakkan kebenaran tentang HAM
dengan mengungkapakan semua kasus kasus pelanggaran Hak asasi Manusia yang
terjadi pada masa lalu.
Pada Komisi Kenbenaran dan
Rekonsiliasi, mengatasi dan mengungkap kasus HAM pada masa lalu. Hal ini disebabkan karena kasus HAM
yang tejadi pada masa sekarang masih
diatasi oleh pengadilan HAM sendiri, oleh karena itu maka komisi kebenaran dan
rekonsiliasi mengatasi kasus HAM yang berlarut larut hingga tak terselesaikan
berwaktu waktu.
D. Kesimpulan
Komisi Kebenaran dan
Rekonsiliasi (KKR) memang terbukti cukup berkhasiat dalam menumpas kasus kasus
pelanggaran HAM. Diantaranya adalah :
a.Pembantaian
1965/1966 dengan korban kelompok Komunis.
b. Penahanan politik di kamp pulau Buru (1969-1979) dengan korban
kelompok Komunis.
c. Kasus Komando Jihad era 1980-an dengan korban kelompok Islam.
d. Kasus Timor Timur dengan korban warga sipil.
e. Kasus Aceh dengan korban sipil.
b. Penahanan politik di kamp pulau Buru (1969-1979) dengan korban
kelompok Komunis.
c. Kasus Komando Jihad era 1980-an dengan korban kelompok Islam.
d. Kasus Timor Timur dengan korban warga sipil.
e. Kasus Aceh dengan korban sipil.
Diatas adalah beberapa dari
kasus kasus pelanggaran HAM di Indonesia. Tidak hanya di Indonesia saja,
ternyata KKR juga terdapat pada Negara lain seperti Bolivia, Uganda, Israel,
Afrika Selatan, dll. Kebanyakan dari KKR di Negara lain hanya mengatasi satu
masalah pelanggaran HAM yang sangat besar, setelahnya komisi tersebut bubar.
Untuk itu, marilah kita mendukung pementasan kasus kasus HAM di Indonesia
maupun di Negara lain.
E.
Saran dan Kritik
1. Saran
Masih banyak kasus kasus pelanggaran
HAM di Indonesia yang belum terselesaikan.
Itu merupakan tugas tersendiri bagi KKR, Untuk itu
kami memberi saran untuk melaksanakan harapan dari masyarakat Indonesia yaitu
penuntasan penyelewengan HAM.
Kami juga berharap juga agar anggota KKR tidak
menerima uang suap dari terdakwa sehingga HAM di Indonesia dapat ditegakkan
sebagaimana mestinya.
Apa jadinya penegak hukum yang seharusnya menjadi
pemecah masalah malah berbalik menjadi pelanggar hukum.
Sebenarnya jika
Indonesia dapat menegakkan HAM, maka keuntungannya akan dirasakan sendiri oleh
tuannya yaitu masyarakat Indonesia. Sehingga Indonesia akan menjadi terpandang.
2. Kritik
KKR bisa dibilang masih
tidak mampu menyelesaikan kasus pelanggaran HAM, masih banyak kasus yang belum
terselesaikn, entah karena tidak mau mengurusi atau malas mengurusi?. Terutama
kasus pelanggaran HAM di Aceh, sebenarnya mana KKR yang selalu melaksanakan
keinginan rakyat? Bahkan qanun KKR sampai saat ini belum terwujud. Banyak yang
menganggap bahwa qanun KKR tidak perlu menunggu UU KKR N karena
Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA) saja sudah cukup melandasi
lahirnya qanun KKR. Tapi tanggapan itu dianggap sebagai angin lalu.